PORTAL PURWOKERTO – Pada awal tahun 2021, pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi kepada masyarakat di Indonesia.
Sudah ada sebanyak 1,2 juta dosis vaksin asal Tiongkok, Sinovac yang datang ke Indonesia, sebagai upaya memutus mata rantai virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan jika vaksin akan diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia. Sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk tidak divaksin.
Namnu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan jika ada beberapa kelompok warga yang tidak layak mendapatkan vaksin. Terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta.
Baca Juga: Jangan Lewat Sini, Jalan Ini Ditutup Saat Perayaan Tahun Baru 2021 Menuju Purwokerto dan Baturraden
Seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, yang mendapatkan surat rekomendasi PAPDI, pada Senin 28 Desember 2020, ada beberapa penyakit penyerta yang belum dan tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19.
Berikut penyakit penyerta yang belum dan tidak layak mendapatkan vaksin corona:
1. Autoimun Sistematik (SLE, Sjorgen, vasculitis, dan autoimun lainnya)