Asik, Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Jika Kamu Masuk 7 Kelompok Ini, Simak Penjelasannya

- 5 Januari 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis /Berita DIY/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal ini dengan ditandai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat kendaraan dan perpanjang SIM secara gratis.

Baca Juga: Denda Rp5 Juta Menanti Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Padahal Memenuhi Kriteria

Baca Juga: Heboh Pengecatan Cabai Rawit Merah di Purwokerto, Kepala Desa Nampirejo Temanggung: Saya Minta Maaf

Ada sebanyak 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Namun ternyata tidak semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini. Karena sesuai penjelasan pada PP, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak dapat ‘pertimbangan tertentu’.

Baca Juga: Gedung di Klaten Dinamai Megawati, Rocky Gerung: Jika Ganti Kepemimpinan, Suatu Saat Bisa Bermasalah

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x