Penuhi Sejumlah Parameter, 7 Provinsi di Jawa-Bali Diberlakukan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 19:41 WIB
Pemerintah tetapkan PSBB di Pulau Jawa dan Bali
Pemerintah tetapkan PSBB di Pulau Jawa dan Bali /Dok. Humas Kemensetneg.

PORTAL PURWOKERTO – Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021. Hal ini dikarenakan sejumlah daerah tersebut memiliki parameter yang ditetapkan.

Beberapa wilayah yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali seperti di DKI Jakarta, Banten seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan; Jawa Barat di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat dan Cimahi.

Untuk Provinsi Jawa Tengah di wilayah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya; Jawa Timur di Surabaya Raya, dan Malang Raya; DI Yogyakarta di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo; serta di Bali di wilayah Kota Denpasar dan Badung.

Baca Juga: Ngeri, Mulai Insomnia Hingga Tumor, Ini Berbagai Bahaya dan Penyakit Jika Tidur Dekat HP  

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Rabu, 6 Januari 2021, Vimesh Ingin Menikahi Radha, Bagaimana dengan Krishna?

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengatakan parameter yang ditetapkan, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Penerapan pembatasan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah, Gubernur  dan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Airlangga seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Tak Jadi Kosong, Menkes Budi Gunadi Siap Jawab Penanganan Covid-19, di Mata Najwa Trans 7 Malam Ini

Baca Juga: Lee Suho Usap Kepala Ju Kyung, Apa Keduanya Resmi Berpacaran? Ini Sinopsis True Beauty Episode 7

Kegiatan pembatasan sosial masyarakat di antaranya yakni:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
  5. kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah