Setop Nongkrong Dulu, Ini Kegiatan yang Dilakukan Selama PSBB Jawa-Bali

- 6 Januari 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Ada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang diberlakukan PSBB selama dua minggu ini.

Wilayah yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali, seperti di DKI Jakarta, Banten seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan; Jawa Barat di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat dan Cimahi.

Untuk Provinsi Jawa Tengah di wilayah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya; Jawa Timur di Surabaya Raya, dan Malang Raya; DI Yogyakarta di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo; serta di Bali di wilayah Kota Denpasar dan Badung.

Baca Juga: Penuhi Sejumlah Parameter, 7 Provinsi di Jawa Bali Diberlakukan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021  

Baca Juga: Kebangetan, Mabuk Miras Temennya Dipukuli Dengan Botol Miras, Luka Di Kepala Dapat 103 Jahitan

Selama pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi. Mulai dari membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sehingga tidak diperbolehkan ada kegiatan tatap muka di sekolah.

Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Meskipun demikian, ada pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ngeri, Mulai Insomnia Hingga Tumor, Ini Berbagai Bahaya dan Penyakit Jika Tidur Dekat HP

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x