Kebangetan, Mabuk Miras Temennya Dipukuli Dengan Botol Miras, Luka Di Kepala Dapat 103 Jahitan

- 6 Januari 2021, 13:08 WIB
Tersangka RY residivis baru  berusia 20 tahun itu, pelaku  penganiayaan terhadap teman mainnya saat pesta miras
Tersangka RY residivis baru berusia 20 tahun itu, pelaku penganiayaan terhadap teman mainnya saat pesta miras /Humas Polres Kebumen/

PORTAL PURWOKERTO - Seorang residivis berinisial RY warga Desa Karangsari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah  dijebloskan ke sel Mapores Kebumen setelah memukul teman nongkrongnya dengan botol minuman keras.

Menyebabkan kulit kepala dan leher sobek, korbannya harus dilarikan ke RSUD Kebumen dan dijahit sebanyak 103 jahitan.

Tersangka yang residivis baru  berusia 20 tahun itu, diduga melakukan penganiayaan kepada temannya AN (25) teman mainnya saat pesta miras.

 Peristiwa terjadi pada  Kamis 31 Desember 2020  sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (miras).

Baca Juga: Gembok Kandang Dirusak, Tiga Sapi Lenyap, Kelompok Tani Sidamukti Purbalingga Rugi Rp50 Juta

"Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas," kata Kapolsek Kebumen dalam keterangnnya Rabu.

Setelah kejadian itu, korban menegur tersangka karena perkataan itu.

Namun, bukan mengakui kesalahannya, justru tersangka naik pitam memukul korban dengan botol anggur sebanyak 4 kali.

"Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka," jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto dan Kanit Reskrim Ipda Fuad Inayah, Rabu 6 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x