Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri 220 terbaru, disebutkan pendataan penerima bantuan BLT Dana Desa terakhir dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 lalu.
Sedangkan pencairan bantuan akan diserahkan kepada masing-masing desa, sesuai dengan anggaran atau pagu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penerima BLT Dana Desa akan menerima dana Rp300 ribu selama 12 bulan.***