Daftar PKH Ibu Hamil, atau BST Rp300 Ribu Lewat HP, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 16 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu yang dapat dicairkan mulai bulan Januari 2021
Ilustrasi bansos BST Rp300 ribu yang dapat dicairkan mulai bulan Januari 2021 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO  Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 mulai Januari 2021 ini.

Ada beberapa bansos yang akan disalurkan, diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan jika bansos ini akan mulai disalurkan kepada masyarakat penerima, mulai Januari 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Putuskan Gantung Sepatu, Ini Alasan Wayne Rooney Menetap di Derby Country

Baca Juga: Selama PSBB, Corona Aktif di Kebumen Maningkat Hari ini Tambah 245, Kasus Positif Tembus 5155

Untuk penerima BST akan mendapatkan Rp 1,2 juta selama empat bulan, atau perbulan sebesar Rp300 ribu per KPM. Bantuan disalurkan terhitung Januari-April 2021.

Bansos Kartu Sembako, yang sebelumnya bernama BPNT, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan KPM, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat Depok berjudul ‘Cara Daftar dtks.kemensos.go.id sebagai Syarat untuk Dapat Bansos 2021 dari Kemensos’.

Masing-masing KPM akan menerima uang bantuan dengan total Rp2,4 juta per tahun, yang diebrikan secara bertahap setiap bulan, mulai Januari-Desember 2021. Atau mendapat Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Link Live Streaming Fulham Vs Chelsea Mola TV: Saling Memburu Kemenangan

Baca Juga: Kena razia PSBB, Oknum PNS di Pati Ketahuan Karaoke, Disanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

Sedangkan, PKH, merupakan program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM.

Penggunaan uang bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan besaran uang bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM.

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya uang bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Baca Juga: 16 Januari Dalam Sejarah: Banjir Bandang Musnahkan Daratan Eropa Menjadi Pulau 659 Tahun Lalu

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Januari 2021, Mesranya Ciuman Pertama Al untuk Andin

Syarat untuk mendapatkan tiga bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lima Kecamatan di Cilacap

Persyaratan Peserta DTKS

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Untuk PKH, pastikan masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, serta memiliki keluarga dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Geger, Bupati Tiwi Purbalingga Meminta Pulsa dan Uang Pemilik Akun Facebook, Benarkah..

Baca Juga: Kurangi Kebiasaan Begadang Jika Tidak Ingin Kena Penyakit Ginjal, Ini Enam Penyebab Lainnya

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Turunkan Water Canon, Jalanan di Kebumen di Semprot Disinfektan Selama PSBB

Baca Juga: Gempa Susulan terjadi 28 Kali di Mamuju, BMKG Ingatkan Longsor Di Bawah Laut Berpotensi Tsunami

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku. Pengecekan bisa dilakukan melalui HP atau ponsel pintar. 

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected]. Atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210, dengan mengirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Bintang Pamungkas/ Pikiran Rakyat Depok) 

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x