Benarkah Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp6 Juta? Cair Januari 2021, Simak Syarat dan Caranya

- 12 Januari 2021, 19:24 WIB
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek
Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek /Pixabay/PublicDomainPictures/

PORTALPURWOKERTO- BLT Ibu hamil dan balita akan diberikan kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terdaftar.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, pemberian BLT ibu hamil ini akan dilakukan dalam empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran yang akan diterima BLT ibu hamil yakni Rp3 juta, untuk BLT Balita yakni Rp3 juta dan diberikan empat kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Cara Cek Daftar BLT Dana Desa Untuk Mendapatkan Bantuan Rp300 Ribu, Langsung Cair 2021

Artinya, dalam satu kali penerimaan bantuan akan mendapatkan Rp750 ribu.

Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari PKH adalah warga miskin yang telah terdata di pemerintah setempat.

Syarat Penerima Bantuan BLT Ibu Hamil dan BLT Balita:

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, ada beberapa syarat bagi penerima manfaat PKH BLT Ibu hamil maupun BLT Balita, yakni sebagai berikut ini:

1. Telah terdata menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x