Login Depkop.go.id Untuk Daftar Online BLT UMKM Tahap 2, Benarkah? Simak Syaratnya

- 23 Januari 2021, 11:53 WIB
Tangkapan layar depkop.go.id
Tangkapan layar depkop.go.id /depkop.go.id/

PORTAL PURWOKERTO- Kementrian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan BPUM senilai Rp2,4 jut sejak tahun 2020 lalu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan bantuan tersebut diharapkan bisa membantu perekonomian warga yang terdampak covid-19.

Penerima bantuan diutamakan pelaku usaha mikro yang telah terdaftar melalui lembaga pengusul maupun bank penyalur.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online 2021 di Eform.bri.co.id/bpum Bisakah? Cek Faktanya dan Caranya!

Ada beberapa kriteria dan syarat agar bisa menerima BPUM atau BLT UMKM tahap 2, yakni sebagai berikut ini:

1. Bukan merupakan PNS/ASN/TNI POLRI

2. Belum pernah mendapatkan BPUM tahap pertama

3. Memiliki usaha

4. Usaha yang dijalankan terdampak pandemi

5. Tidak sedang memiliki hutang KUR atau mengakses pinjaman

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Balita Online 2021 Lengkap di dtks.kemensos.go.id

6. Merupakan WNI dan memiliki KTP

7. Surat Keterangan Usaha yang membuktikan usaha milik pelaku usaha mikro.

Jika syarat yang dimaksud sudah terpenuhi, maka selanjutnya bisa mengajukan diri ke kepala dinas koperasi masing-masing wilayah dengan membawa bekas yang dibutuhkan.

Selanjutnya, warga bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman tersebut, ada NIK KTP yang harus dimasukan dan kode verifikasi. Jika terdaftar menjadi penerima BPUM, maka nama penerima akan muncul.

Baca Juga: Bisakah Daftar Online BLT Balita Untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta? Begini Faktanya

Setelah nama penerima BPUM sudah muncul, langkah berikutnya adalah melakukan validasi dengan petugas bank terkait untuk pencairan dana.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x