Segera Cek Daftar UMKM Online, Penerima BPUM Bakal Dapat Bantuan Lagi di Tahun 2021, Berikut Rinciannya

- 28 Januari 2021, 08:52 WIB
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO- Menkop UKM Teten Masduki memastikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berlanjut hingga tahun 2021 ini.

"Presiden sudah memberikan instruksi, usaha mikro masih berat. Jadi insyaallah BPUM lanjut," ujarnya.

Teten mengatakan ada 28 juta UMKM di Indonesia yang meminta bantuan UMKM. Namun sayangnya, pemerintah baru bisa menggelontorkan dana untuk 12 juta UMKM.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PNM Mekar 2021, Cair Rp2,4 Juta Langsung ke Rekening Penerima

"Sudah diusulkan ke DPR, total penerimanya 20 juta UMKM dengan anggaran yang diusulkan Rp48 Miliar," ujar Teten.

Pengajuan bantuan UMKM dilakukan melalui lembaga pengusul, tanpa harus melalui online. Calon penerima mengajukan diri, kemudian yang menentukan adalah lembaga pengusul pemerintah.

Adapun alur pendaftaran BPUM adalah sebagai berikut ini:

1. Menyiapkan berkas seperti Surat Keterangan Usaha, identitas lengkap

2. Mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat untuk mengajukan diri

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar BPUM 2021 Bukan di Eform.bni.co.id/bpum, Begini Syaratnya

3. Lembaga pengusul seperti PNM, Lembaga jasa keuangan bank hingga koperasi yang terdaftar di OJK akan melakukan verifikasi data

4. Verifikasi data akan dilakukan dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

5. Jika memenuhi syarat, lembaga pengusul baru mengajukan nama kepada Kemenkop UKM

6. Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing

Teten mengatakan, BPUM hanya akan diberikan satu kali bagi para penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir

Akan tetapi, penerima BPUM masih bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021, hal ini telah diusulkan oleh Menkop UKM.

Kementrian Koperasi dan UKM tengah mengusulkan penerima BPUM tahap satu dan BPUM tahap dua bisa mendapatkan KUR super mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

"Harapannya dengan bantuan yang berlanjut, pelaku usaha mikro jadi terhubung dengan perbankan dan bisa mengembangkan usahanya," kata Teten.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah