PORTALPURWOKERTO- Link daftar UMKM online dibuka oleh beberapa daerah yang membuka pendaftaran secara online.
Faktanya, tidak semua pemerintah kabupaten melayani daftar online UMKM. Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:
1. Pelaku usaha membawa Surat Keterangan Kerja atau SIUP sebagai bukti memiliki usaha.
Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir
2. Identitas lengkap KTP dan Kartu Keluarga
3. Mengajukan berkas kepada lembaga pengusul seperti dinas koperasi dan UMKM sesuai wilayah masing-masing.
Syarat lain adalah calon penerima bantuan belum pernah menerima BPUM atau bansos sejenis dari pemerintah.
Kemudian, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan merupakan anggota dari ASN/TNI/POLRI atau pegawai BUMD/BUMN.