Link Daftar UMKM Online 2021 Terbaru Lewat HP, Benarkah Melalui Depkop.go.id? Cek Syarat Daftarnya

- 30 Januari 2021, 06:26 WIB
ilustrasi  BLT UMKM Rp2,4 juta
ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /eviyanti/

PORTALPURWOKERTO- Link daftar UMKM online dibuka oleh beberapa daerah yang membuka pendaftaran secara online.

Faktanya, tidak semua pemerintah kabupaten melayani daftar online UMKM. Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:

1. Pelaku usaha membawa Surat Keterangan Kerja atau SIUP sebagai bukti memiliki usaha.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir

2. Identitas lengkap KTP dan Kartu Keluarga

3. Mengajukan berkas kepada lembaga pengusul seperti dinas koperasi dan UMKM sesuai wilayah masing-masing.

Syarat lain adalah calon penerima bantuan belum pernah menerima BPUM atau bansos sejenis dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan

Kemudian, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan merupakan anggota dari ASN/TNI/POLRI atau pegawai BUMD/BUMN.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah