PORTAL PURWOKERTO - Daftar UMKM online ternyata bisa dilakukan melalui ponsel saja. Salah satu laman yang menyediakan fasilitas ini adalah pembiayaan.depkop.go.id.
Untuk melakukan login depkop.go.id, cukup menyiapkan KTP dan NPWP, masukkan data yang diminta, setelah itu, verifikasi akan dikirimkan melalui email.
Meski demikian, pendaftaran UMKM online pada laman depkop.go.id berbeda dengan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Terkini Daftar UMKM Online 2021, Laporkan Jika Dana Bansos dan BPUM Dipotong Bank Penyalur
Pendaftaran BPUM dilakukan sesuai wilayah masing-masing. Tiap kabupaten memiliki kebijakan sendiri, tidak semua memberikan layanan daftar UMKM Online.
Sebagai informasi, BPUM merupakan salah satu bantuan dari Kemenkop UKM senilai Rp2,4 juta selama masa pandemi.
Bantuan ini diberikan untuk pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.
Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir
Meski demikian, Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan agar penerima BPUM bisa mendapatkan bantuan KUR super mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga nol persen.