PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 secara online menjadi salah satu topik yang tengah dicari masyarakat saat ini.
Sebab, BLT ibu hamil dan BLT balita merupakan salah satu bantuan dari Kementrian Sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin.
Sebagai informasi, program BLT ibu hamil dan BLT Balita adalah bentuk bantuan dari Kemensos melalui Program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Berikut Daftar Keluarga yang Berhak Mendapatkan Bansos Ini
PKH diberikan kepada keluarga yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau dtks.kemensos.go.id.
Untuk melihat apakah Anda terdaftar pada dtks.kemensos.go.id, caranya adalah dengan menyiapkan NIK dan memasukkannya pada laman tersebut.
Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia untuk mendapatkan informasi penerima bantuan BLT ibu hamil dan BLT Balita.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Online Lewat Pembiayaan.depkop.go.id, Begini Caranya
Besarnya nilai bantuan yang diberikan kepada ibu hamil maupun balita yakni Rp3 juta. Kementrian sosial menyebut, bantuan PKH yang diberikan bisa meningkatkan konsumsi rumah tanggal hingga 4,8 persen.