Apakah bisa daftar BLT ibu hamil dan balita melalui online?
Saat ini Kementrian Sosial belum menyediakan layanan daftar online bagi yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
Alur dan mekanisme calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima mengajukan diri kepada pemerintah setempat di desa maupun kelurahan dengan membawa identitas lengkap.
Baca Juga: Pelajar Kini Juga Dapat BLT Pelajar Senilai Rp2,2 Juta, Ini Rinciannya
2. Kepala desa atau kelurahan akan menyampaikan data calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita kepada Dinas Sosial.
3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi data dan menyampaikannya kepada Bupati atau Walikota.
4. Walikota atau Bupati akan menyampaikan data validasi kepada gubernur.
5. Jika sudah terverifikasi menjadi penerima BLT ibu Hamil dan Balita, maka selanjutnya penerima diwajibkan mengikuti kegiatan sosial, pemeriksaan kesehatan dan memanfaatkan layanan publik dari pemerintah.***