Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Melalui Online 2021, Bisakah Dilakukan? Cek Alur Pengajuan Bantuan

- 27 Januari 2021, 17:03 WIB
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Cara daftar BLT ibu hamil dan balita tahun 2021 secara online menjadi salah satu topik yang tengah dicari masyarakat saat ini.

Sebab, BLT ibu hamil dan BLT balita merupakan salah satu bantuan dari Kementrian Sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin.

Sebagai informasi, program BLT ibu hamil dan BLT Balita adalah bentuk bantuan dari Kemensos melalui Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2021, Berikut Daftar Keluarga yang Berhak Mendapatkan Bansos Ini

PKH diberikan kepada keluarga yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau dtks.kemensos.go.id.

Untuk melihat apakah  Anda terdaftar pada dtks.kemensos.go.id, caranya adalah dengan menyiapkan NIK dan memasukkannya pada laman tersebut.

Setelah itu, masukkan kode captcha yang tersedia untuk mendapatkan informasi penerima bantuan BLT ibu hamil dan BLT Balita.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Online Lewat Pembiayaan.depkop.go.id, Begini Caranya

Besarnya nilai bantuan yang diberikan kepada ibu hamil maupun balita yakni Rp3 juta. Kementrian sosial menyebut, bantuan PKH yang diberikan bisa meningkatkan konsumsi rumah tanggal hingga 4,8 persen.

Apakah bisa daftar BLT ibu hamil dan balita melalui online?

Saat ini Kementrian Sosial belum menyediakan layanan daftar online bagi yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Alur dan mekanisme calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima mengajukan diri kepada pemerintah setempat di desa maupun kelurahan dengan membawa identitas lengkap.

Baca Juga: Pelajar Kini Juga Dapat BLT Pelajar Senilai Rp2,2 Juta, Ini Rinciannya

2. Kepala desa atau kelurahan akan menyampaikan data calon penerima bantuan BLT ibu hamil dan balita kepada Dinas Sosial.

3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi data dan menyampaikannya kepada Bupati atau Walikota.

4. Walikota atau Bupati akan menyampaikan data validasi kepada gubernur.

5. Jika sudah terverifikasi menjadi penerima BLT ibu Hamil dan Balita, maka selanjutnya penerima diwajibkan mengikuti kegiatan sosial, pemeriksaan kesehatan dan memanfaatkan layanan publik dari pemerintah.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah