Relaksasi PPnBM Mobil Mulai Maret 2021, Pemerintah Sepakati Permintaan Menteri Perindustrian

- 12 Februari 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen
Ilustrasi mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 Persen /Pixabay.Free-Photos

PORTAL PURWOKERTO - Permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk memberikan relaksasi PPnBM pada industri otomotif disepakati pemerintah.

Relaksasi yang diberikan berupa keringanan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil selama 9 bulan terhitung dari bulan Maret 2021.

Skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.

Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobkas Bakal Terjun Bebas Bisnis Mobkas Suram

Hal ini akan berdampak positif pada penjualan mobil di Indonesia, dengan adanya tindakan relaksasi PPnBM ini, menurut Agus.

Pemberian insentif penurunan PPnBM juga perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca Juga: Pajak PPnBM Mobil Nol Persen, Saatnya Beli Mobil Baru? Ini Prediksi Harga Mobil SUV

Ia bahkan berani memberikan target mobil yang terjual ketika kebijakan ini sudah dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah