Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.
Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.
Baca Juga: Gratis, Begini Cara Daftar Rekrutmen Tamtama TNI AD 2021 untuk Lulusan SMP
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:
1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
3. Usia paling tinggi 45 tahun
4. Pendidikan paling rendah SLTP;
5. memiliki KTP yang masih berlaku;
Baca Juga: Dapat Bantuan PNM Mekaar Februari 2021 Tapi ATM Terblokir, Berikut 6 Cara Mengatasinya