Penerima Bansos Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Saja? Cek di Sini

- 24 Februari 2021, 11:02 WIB
Syarat dan Ketentuan Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang pendaftaranya sudah dimulai sejak Selasa, 23 Februari 2021
Syarat dan Ketentuan Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang pendaftaranya sudah dimulai sejak Selasa, 23 Februari 2021 /Tangkapan Layar Instagram @prakerjagoid

Baca Juga: Perubahan SOTK, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Lantik 73 Pejabat, Termasuk Sekda

Menko Perekonomian, juga memastikan jika penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini tidak bisa tumpeng tindih. Artinya, mereka yang sudah menerima bantuan sosial (Bansos) sebelumnya, dipastikan tidak bisa lolos di program ini.  

“Untuk mendorong penerima bantuan dan menghindari adanya duplikasi penerima bansos, tidak dapat diberikan kepada mereka yang menerima Bansos Kementrian Sosial (DTKS), penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji, penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM atau BLT UMKM) dan pernah menerima Kartu Prakerja di tahun 2020,” katanya.  

Baca Juga: Sinopsis Drama India Kulfi Rabu 24 Februari 2021, Sikandar Rekam Video Pengakuan kepada Kulfi dan Amyra

Baca Juga: 7 Kriteria Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ayo Cek Kembali

Selain itu, untuk pemerataan, maka penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 ini juga dibatasi hanya 2 orang per Kartu Keluarga.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x