Baca Juga: Perubahan SOTK, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Lantik 73 Pejabat, Termasuk Sekda
Menko Perekonomian, juga memastikan jika penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini tidak bisa tumpeng tindih. Artinya, mereka yang sudah menerima bantuan sosial (Bansos) sebelumnya, dipastikan tidak bisa lolos di program ini.
“Untuk mendorong penerima bantuan dan menghindari adanya duplikasi penerima bansos, tidak dapat diberikan kepada mereka yang menerima Bansos Kementrian Sosial (DTKS), penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji, penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM atau BLT UMKM) dan pernah menerima Kartu Prakerja di tahun 2020,” katanya.
Baca Juga: 7 Kriteria Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ayo Cek Kembali
Selain itu, untuk pemerataan, maka penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 ini juga dibatasi hanya 2 orang per Kartu Keluarga.***