PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021, dengan total anggaran sebesar Rp10 triliun untuk Semester I tahun 2021. Sesuai skema Program Kartu Prakerja gelombang 12 Semester I Tahun 2021 dibatasi hanya 600 ribu peserta, yang lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.
Kementerian Perekonomian menyebut Program Kartu Prakerja Gelombang 12 merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.
Sesuai skema Program Kartu Prakerja Gelombang 12 pada Semester I Tahun 2021 Peserta yang sudah lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Mengetahui Lolos Tidaknya Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12
Bantuan Program Kartu Prakerja Gelombang 12 terdiri dari bantuan pelatihan senilai Rp1 juta, insentif pasca pelatihan senilai Rp2,4 juta yang diberikan selama empat bulan, lalu insentif pasca survey dengan total Rp150 ribu, yang diberikan selama tiga kali, total bantuan total bantuan Rp 3.55 juta.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi,” kata Menteri Airlangga Hartarto dikutip laman resmi Kemenko Perekonomian Rabu 24 Februari 2021.
Adapun total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang pada. Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang.
Baca Juga: Penerima Bansos Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Saja? Cek Disini
Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui tujuh platform digital.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, ataupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak kehidupannya.
Orang yang masih bekerja, atau masih aktif menjadi karyawan juga bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan program kartu pekerja dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Baca Juga: 7 Tips Sukses Unggah KTP ketika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Lakukan Ini Agar Berhasil
Pekerja yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro kecil yang terdampak.
Erlangga juga mengatakan bantuan kartu Prakerja Gelombang 12 tidak dapat diberikan kepada beberapa kriteria yakni Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu anggota Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: 5.625 Pekerja di Banyumas Masih Menganggur, Job Fair Dinakerkop UKM, Ada Lowongan Untuk 2000 Pekerja
Untuk mendorong penerima bantuan dan menghindari adanya tumpang tindih pemberian bantuan, maka mereka yang memiliki kriteria dibawah ini juga dipastikan tidak akan lolos:
- Penerima Bansos Kementerian Sosial atau Bansos 2021
- Menerima BLT Subsidi upah
- Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM
- Pernah menerima Kartu Prakerja di tahun 2020.
“Penerima Kartu Prakerja gelombang 12 ini juga dibatasi hanya 2 orang per Kepala Keluarga,” ujar Airlangga Hartarto.A***