Aturan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong Resmi Diterbitkan Menkes, Begini Ketentuannya

- 28 Februari 2021, 11:41 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi resmi mengeluarkan aturan vaksinasi mandiri dan vaksinasi gotong royong
Menteri Kesehatan Budi Gunadi resmi mengeluarkan aturan vaksinasi mandiri dan vaksinasi gotong royong /BPMI-Setpres/

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Bantah Terima Uang Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah Demi Allah!

Tertuang dalam Pasal 6, setiap perusahaan wajib menyetorkan data penerima vaksin jalur mandiri. Berisi jumlah karyawan yang akan divaksinasi, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pemberian Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta.

Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang diterapkan oleh menteri.

Baca Juga: Cegah Persoalan Vaksinasi, Ganjar Siapkan Skenario Pemberian Vaksin Covid-19 Bagi Pedagang Pasar

Baca Juga: Spoiler Nonton Drama Korea Vincenzo Episode 4, Makin Tegang, Ada 'Monster' yang Sedang Dilawan Song Joong Ki

Besaran tarif maksimal pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Kemenkes. Batas harga tersebut akan ditetapkan lewat aturan berikutnya.

Sesuai Pasal 19 Ayat 1, Vaksinasi Gotong Royong pendistribusiannya akan dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah