PORTAL PURWOKERTO – Kementerian Kesehatan resmi menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin resmi membuka vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit para Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam aturan yang dikeluarkan Permenkes, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, vaksinasi ini akan diserahkan ke pihak swasta.
Baca Juga: Rp2,8 Triliun Uang Palsu Beredar di Jawa-Bali, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pada peraturan yang diunggah di laman https://covid19.go.id, Permenkes menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.
Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Vaksinasi Mandiri atau disebut dengan Vaksinasi Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Perusahaan akan menanggung dan memastikan pemberian vaksin bagi karyawan dan keluarga.