Sengaja Direkam Sang Isteri, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Tunjukan Aksinya Didepan Pasien, Agar Meyakinkan

- 23 Maret 2021, 14:13 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

PORTAL PURWOKERTO – Viral video seorang dukun pengganda uang di Bekasi di media sosial. Dukun gondrong yang dikenal juga sebagai ustadz ini bernama Hermawan.

Dia diamankan di rumah mertuanya di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi, pada Minggu, 21 Maret 2021 oleh Polsek Babelan, Bekasi. Selanjutnya dukun pengganda uang di Bekasi ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 Maret 2021, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Ternyata video itu dibuat untuk mempromosikan jasa perdukunan yang dimiliki oleh pria tersebut. Sehingga akan menarik orang lain menggunakan jasanya.

Baca Juga: Pakai Jenglot Untuk Menarik Pasien, Dukun Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Dibekuk Polisi

Baca Juga: Nama Dukun Pengganda Uang yang Viral di Youtube: Herman, Ternyata Warga Kelurahan Bahagia

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, selain mengamankan pelaku, juga mengamankan isterinya yang bertindak sebagai perekam video.

“Video direkam oleh isterinya, dan video dibuat di tempat praktiknya di rumah mertua. Video ini dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan memiliki kesaktian, sehingga menarik pasien,” ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Selasa 23 Maret 2021.

Pada saat perekaman, dilakukan di rumah mertua di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi. Saat itu juga ada pasien dan orang yang berkunjung ke rumahnya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan menggandakan uang. Salah satunya yaitu jenglot yang terlihat dalam video viral.

Baca Juga: Kena Pasal Penipuan, Dukun Pengganda Uang di Bekasi Terancam 4 Tahun Penjara

“Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh ditempat praktiknya. Dia bilang punya ini (jenglot) maka memiliki kemampuan magis,” katanya.

Dukun pengganda uang ini bakal diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu, dan kemuddian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang berbeda,” kata Hendra.

Baca Juga: Viral Video Polisi di Purbalingga Lakukan Pungli, Kapolres: Itu Video Tahun 2019

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan menggandakan uang. Salah satunya yaitu jenglot yang terlihat dalam video viral.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah