Jambret Nenek 63 Tahun, Penjabret Ini Bawa Anak dan Isteri Dalam Aksinya, Dibekuk Saat di Taman Sari, Jakbar

- 25 Maret 2021, 19:47 WIB
Polisi meringkus pelaku jambret di Taman Sari Jakarta Barat
Polisi meringkus pelaku jambret di Taman Sari Jakarta Barat /Dok Humas Polres Jakarta Barat/

PORTAL PURWOKERTO – Beberapa hari ini di media sosial ramai video yang berisi pelaku penjabretan di daerah Taman Sari Jakarta Barat. Kejadian tersebut diketahui pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Jambret tersebut tergolong nekat, karena dalam aksinya dia membawa serta anak dan isterinya. Sasarannya wanita lanjut usia, TSM (63), agar tidak bisa melawan.

Viralnya video tersebut, membuat Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti pelaku dari rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan korban.

Akhirnya, tersangka berinsial ZN alias udin berhasil diamankan di Taman Sari Jakarta Barat.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Artis Gabriella Larasati Diamankan Polisi, Tak Kirim Uang, Video Syur 14 Detik Disebar

Baca Juga: Gagal Lolos Setelah Tiga Kali Daftar, Ajukan Surat Pernyataan Gagal Kartu Prakerja, Begini Caranya

“Pelaku merupakan seorang spesialis jambret yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Jakarta Barat AKP Lalu Mesti Ali, seperti dikutip dari Antara.

Beberapa lokasi penjabretan yang dilakukan oleh tersangka yakni di Pademangan (Jakarta Utara), Karang Anyar, Rajawali, Gunung Sahari (Jakarta pusat) serta di Jalan Harum Manis, Olimo, Mangga Besar, Lokasari, Taman Sari, Pasar Glodok (Jakarta Barat).

Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan jika pelaku membawa serta anak dan isterinya agar orang tidak curiga.

“Hasil BAP terhadap tersangka, dia mengajak anak dan isterinya, mencegah orang curiga, bahwa di aini akan melakukan tindak pidana,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Sisyphus The Myth Episode 12, Akankah Han Tae Sool Selesaikan Kode Pengunggahnya?

Baca Juga: Selamat Jalan, Arbi Sanit! Pakar Politik Senior UI Hembuskan Nafas Terakhir Usai Melawan Penyakit Jantung

Korban yang diincar tersangka juga lansia, agar tidak melakukan perlawanan dan sulit meminta pertolongan di lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka yakni penjara Sembilan tahun.

Sebelumnya, TSM (63) menjadi korban penjambretan. Saat ini, dia akan pergi ke Kawasan Glodok, namun saat melewati gang dia tidak melihat ada tersangka yang melintas dan kemudian menjambretnya hingga jatuh.

Baca Juga: Lirik Lagu Without You OST The Box oleh Chanyeol EXO, Lengkap dengan Terjemahannya

Baca Juga: Kebakaran di Matraman Tewaskan 10 Orang, Termasuk Bayi 1,5 Tahun, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Saya jalan dari sini cepet-cepet karena konsentrasi ke jalan, saya engga lihat orang itu,” kata Tan Siet Min.

Saat dijambret, dia sempat tersungkur di aspal, membuatnya mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Selain itu dia kehilangan telepon genggam serta uang.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah