“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” kata Agus.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya telah dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM unlawfull killing yang terjadi pada enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek pada 6-7 Desember 2020. Kala itu, enam anggota Laskar FPI tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Gagal Lolos Setelah Tiga Kali Daftar, Ajukan Surat Pernyataan Gagal Kartu Prakerja, Begini Caranya
Penyelidikan telah dilakukan lebih lanjut. Kini status penyelidikan telah naik menjadi penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021.
Seiring dengan kenaikan status kasus tersebut, ketiga terlapor juga naik statusnya menjadi tersangka. Dengan itu, ketiga anggota kepolisian tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.
Pihak penyidik menggunakan KUHP Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada para tersangka.
Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terdapat kematian 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Rizieq Shihab dari Sentul ke Karawang.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan pentolan FPI tersebut bersama dengan para pengawalnya hingga terjadilah insiden penembakan tersebut.
Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam Laskar FPI merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM berdasarkan investigasinya.