Kecelakaan, Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Meninggal Dunia, Identitas Belum Diketahui

- 26 Maret 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.  Terduga di kasus unlawful killing ini disebut-sebut meninggal akibat kecelakaan. Informasi terkait tewasnya polisi akibat kecelakaan.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. Terduga di kasus unlawful killing ini disebut-sebut meninggal akibat kecelakaan. Informasi terkait tewasnya polisi akibat kecelakaan. /Antara.com/M Ibnu Chazar

“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” kata Agus.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya telah dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM unlawfull killing yang terjadi pada enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek pada 6-7 Desember 2020. Kala itu, enam anggota Laskar FPI tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: Gagal Lolos Setelah Tiga Kali Daftar, Ajukan Surat Pernyataan Gagal Kartu Prakerja, Begini Caranya

Penyelidikan telah dilakukan lebih lanjut. Kini status penyelidikan telah naik menjadi penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021.

Seiring dengan kenaikan status kasus tersebut, ketiga terlapor juga naik statusnya menjadi tersangka. Dengan itu, ketiga anggota kepolisian tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Pihak penyidik menggunakan KUHP Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada para tersangka.

Baca Juga: Selamat Jalan, Arbi Sanit! Pakar Politik Senior UI Hembuskan Nafas Terakhir Usai Melawan Penyakit Jantung

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terdapat kematian 6 orang laskar FPI yang tengah mengawal Rizieq Shihab dari Sentul ke Karawang.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan pentolan FPI tersebut bersama dengan para pengawalnya hingga terjadilah insiden penembakan tersebut.

Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam Laskar FPI merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM berdasarkan investigasinya.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah