PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II, Jumat, 26 Maret 2021.
Atas kasus tersebut, KPK mencatat kerugian keuangan negara mencapai 22.828,94 dolar AS hanya untuk pemeliharaan tiga unit QCC.
“Akibat perbuatan tersangka RJL ini, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS,” ujar Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Resmi Ditahan KPK
Baca Juga: Tercatat Sejarah! UMP Purwokerto Pertama Kali Gelar Muktamar XII IPM Secara Virtual
Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
“Sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihat surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” ujar Alex.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Warga +62, Menko PMK Sebut Bansos Tetap Disalurkan