Ditetapkan Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Resmi Ditahan KPK

- 26 Maret 2021, 18:37 WIB
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK.
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditahan KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

PORTAL PURWOKERTO -  Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ditehan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II, Jumat, 26 Maret 2021.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tersebut sejak bulan Desember 2015 lalu.

Pada Jumat, RJ Lino memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan, Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Meninggal Dunia, Identitas Belum Diketahui

Baca Juga: Pemeliharaan 3 QCC Rugikan Negara Hingga 22.828 Dolar AS, Ini Kronologis Kasus yang Menjerat RJ Lino

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika penahanan terhadap tersangka RJ Lino ini dilakukan sebagai kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Penahanan ini dilakukan setelah mengumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku bagi Seluruh Warga +62, Menko PMK Sebut Bansos Tetap Disalurkan

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah