Menunggu 5 Tahun Terkait Kejelasan Kasusnya, RJ Lino: Saya Hanya Diperiksa Tiga Kali

- 26 Maret 2021, 20:45 WIB
Tersangka korupsi Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat ditemui di KPK setelah ditahan atas kasus pengadaan 3 unit Qcc di lingkungan perusahaannya.
Tersangka korupsi Dirut PT Pelindo II RJ Lino saat ditemui di KPK setelah ditahan atas kasus pengadaan 3 unit Qcc di lingkungan perusahaannya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PORTAL PURWOKERTO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II, Jumat, 26 Maret 2021.

Atas kasus tersebut, KPK mencatat kerugian keuangan negara mencapai 22.828,94 dolar AS hanya untuk pemeliharaan tiga unit QCC.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tersebut sejak bulan Desember 2015 lalu.

“Saya senang karena setelah 5 tahun menungu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya,” kata RJ Lino sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Resmi Ditahan KPK

Baca Juga: Tercatat Sejarah! UMP Purwokerto Pertama Kali Gelar Muktamar XII IPM Secara Virtual

Terkait dengan kerugian negara yang mencapai 22.828,94 dolar AS, yang terkait dengan pemeliharaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), RJ Lino menanyakan terkait dengan kewenangan tugas Direktur Utama, apalagi kasus ini terkait dengan pemeliharaan.

“BPK hanya kasih kerugian negara 22.000 dolar (AS) pemeliharaan, Saya mau tanya, apa Dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut,” katanya.

Sedangkan terkait dnegan penunjukan langsung soal pengadaan QCC yang diduga terjadi korupsi.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah