Ancaman Bagi Polisi Yang Ketahuan Bantu Perantau Mudik Lebaran 2021, Hukumanya Penjara Selama 42 Hari

- 14 April 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi titik penyekatan arus mudik 2021 di Jawa Timur.
Ilustrasi titik penyekatan arus mudik 2021 di Jawa Timur. /Dok. PMJ News/

PORTAL PURWOKERTO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  akan memenjarakan anggota kepolisian selama 42 hari jika ketahuan membantu pemudik pulang selama Operasi Ketupat 2021.

Hukuman penjara 42  untuk memastikan tidak ada pelanggaran larangan mudik lebaran selama  Operasi  Ketupat 2021.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2021 Hari Ini: Personal Polri Lakukan Penyekatan di Lima Titik Penyekatan Mudik 2021 Bali

Hukuman bagi personil yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman. 

“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Rabu 14 April 2021 di Jakarta seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Humas Polri. 

Baca Juga: Belum Aman Covid, PTM di Kebumen Masih Menunggu Lebaran, Corona Masih Menular di 18 Kecamatan

Korlantas juga akan menghukum pemilik kendaraan dan pengemudi  travel gelap  yang membantu meloloskan pemudik pulang sampai kampung halamannya

Bagi pemilik dan pengemudi travel gelap yang terjaring  razia selama Operasi Ketupat 2021, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik  akan disita. Kendaraan akan dikembalikan pasca Lebaran.

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x