PORTAL PURWOKERTO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memenjarakan anggota kepolisian selama 42 hari jika ketahuan membantu pemudik pulang selama Operasi Ketupat 2021.
Hukuman penjara 42 untuk memastikan tidak ada pelanggaran larangan mudik lebaran selama Operasi Ketupat 2021.
Hukuman bagi personil yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman.
“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Rabu 14 April 2021 di Jakarta seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Humas Polri.
Baca Juga: Belum Aman Covid, PTM di Kebumen Masih Menunggu Lebaran, Corona Masih Menular di 18 Kecamatan
Korlantas juga akan menghukum pemilik kendaraan dan pengemudi travel gelap yang membantu meloloskan pemudik pulang sampai kampung halamannya
Bagi pemilik dan pengemudi travel gelap yang terjaring razia selama Operasi Ketupat 2021, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik akan disita. Kendaraan akan dikembalikan pasca Lebaran.
“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.