PORTAL PURWOKERTO - Surat Edaran larangan mudik 2021 melarang warga melakukan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan informasi dari Divisi Humas Polri melalui akun Twitter, sebanyak 166 ribu personal Polri akan dilibatkan di titik penyekatan mudik 2021 di wilayah Indonesia.
Total 333 titik penyekatan mudik 2021 akan didirikan pos penjagaan guna mengantisipasi warga yang nekat mudik di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk wilayah Bali, Polda Bali melakukan penyekatan di lima titik yang berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Simpang Tiga Megati, Tabanan, Simpang tiga Umanyar Denpasar, Simpang empat Masceti Gianyar, Pelabuhan Padangbai, Karangasam, Pelabuhan Gilimanuk Jembrana.
Sedangkan wilayah Jawa Tengah, ada 14 titik penyekatan mudik 2021 yang akan dijaga ketat petugas kepolisian selama larangan mudik 2021 diberlakukan.
Wilayah Jawa Timur, terdapat tujuh titik penyekatan mudik 2021 yang juga dijaga oleh personel Polri.
Warga diminta untuk tidak melakukan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Untuk info mudik lebaran 2021 hari ini penting diingat agar tetap nyaman dalam melaksanakan puasa Ramadhan 2021.***