Isu Reshuffle Kabinet, Nama Ahok Santer Disebut, Refly Harun: Selamanya Ahok Tak Bisa Jadi Mentri, Jika...

- 17 April 2021, 14:46 WIB
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini *
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini * /Instagram.com/@basukibtp

PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo dikabarkan akan kembali melakukan reshuffle Kabinet Indonesia Maju.

Terutama karena adanya dua kementrian yang baru terbentuk, yakni Kementrian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi serta kementrian Investasi.

Reshuffle kabinet ini menjadi hak preogratif presiden. Selama pemerintahannya di perisode kedua, Presiden Jokowi telah melakukan beberapa reshuffle kabinet kepada mentri-mentrinya.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini 2021, Kemkominfo Selenggarakan Lomba, Ini Informasi Lomba Hari Kartini Online

Baca Juga: Perawat Dianiaya di Palembang, Netizen Gaduh dan Ramai Ramai Beri Dukungan untuk Perawat

Kabar reshuffle kali ini, ada beberapa nama yang bersliweran dengan akan kabar resufle kabinet ini, salah satunya yakni mantan Guberur Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Komisaris Pertamina ini masuk dalam isu reshuffle kabinet Jokowi.

Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada kepastian dengan kebenaran isu reshuffle kabinet tersebut. Pasalnya, masih menunggu persetujuan terkait dengan nomenklatur dua kementrian tersebut.

Berhembusnya nama Ahok dalam reshuffle kabinet ini, pun dikomentari oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya jika sesuai dengan Undang-Undang Kementrian Negara, maka Ahok tidak bsia menjadi Menteri.

Baca Juga: Ini Modus Penipuan Atas Nama Wakil Bupati Cilacap, Sudah Ada Korban! Apa Kata Wabup Syamsul Auliya Rachman?

“Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara,” katanya.

Dalam pasal 22 UU Kementerian Negara ayat 2 poin f, dijelaskan jika calon menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berdasarkan pasal tersebut, Refly Harun mengatakan Ahok tidak memenuhi syarat menjadi menteri. Sehingga selama UU tersebut tidak direvisi, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi Menteri.

Baca Juga: Warga Dilarang Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021 Kecuali Mudik Lokal di Kota-Kota Berikut

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly Harun seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat Bekasi dari artikel “Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya” dari Youtube Refly Harun.*** (M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah