PORTAL PURWOKERTO - Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 untuk jarak jauh yang melintas dari satu daerah ke daerah lain.
Warga dilarang mudik mulai tanggal tersebut dikarenakan terjadi penumpukan massa selama Lebaran 2021 sehingga langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 terhambat.
Warga dilarang mudik mulai tanggal tersebut untuk jarak jauh. Seluruh moda transportasi data, laut, udara akan dibatasi beroperasi pada tanggal tersebut.
Namun, Pemerintah masih mengizinkan warga untuk melakukan mudik lokal di wilayah-wilayah tertentu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Pergerakan kendaraan di Kota/Kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi masih diperbolehkan.
Mana saja wilayah yang masih diperbolehkan Pemerintah untuk melakukan mudik lokal 2021?
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi