PORTAL PURWOKERTO - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa, 27 April 2021.
Penangkapan ini berkaitan dengan aksi terorisme, yakni menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Selain itu juga tuduhan permufakatan jahat untuk melakukam tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tindakan terorisme.
Baca Juga: Waduuh, Larangan Mudik 2021 Diabaikan, 7 Juta Perantau di Jabodetabek Bakal Nekat Mudik
Penangkapan Munarman ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Iya Benar (Munarman ditangkap Densus 88), (dibawa) ke Polda Metro Jaya," ujar Argo seperti dikutip daei PMJ News, Selasa.
Sementara itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman akan memeriksa kronologi ditangkapnya kliennya tersebut.
Pihaknya juga membantah jika Munarman diamankan karena terlibat dalam baiat ISIS. Meskipun belum memiliki bukti.