Terbaru! Cara Membuat SIKM Buat Mudik 2021 Jakarta

- 14 Mei 2021, 13:48 WIB
Tangkapan layar Instagram terkait situasi Terminal Bulupitu Purwokerto pada hari pertama masa peniadaan mudik lebaran 2021.
Tangkapan layar Instagram terkait situasi Terminal Bulupitu Purwokerto pada hari pertama masa peniadaan mudik lebaran 2021. /Hening Prihatini/Satlantas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bagaimana cara membuat SIKM sebagai syarat untuk keluar masuk wilayah Jakarta.

Seperti yang diketahui kalau SIKM adalah surat yang dipakai sebagai syarat dalam melakukan perjalanan antar wilayah termasuk keluar masuk Jakarta untuk keperluan mendesak selama pembatasan aktivitas masyarakat.

Membuat SIKM bisa dilakukan secara online dengan cara menginstall dulu aplikasi bernama JakEvo di smartphone masing-masing. Jika sudah menginstall aplikasi maka selanjutnya kita harus datang ke kelurahan domisili.

Baca Juga: Ini Persyaratan Mudik Lebaran 2021 Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Termasuk SIKM Mudik Lebaran 2021

Ternyata di kelurahan datanya sdah terintegrasi dengan aplikasi yang diinstal yaitu JakEvo. Untuk bisa melihat syarat-syarat pembuatan SIKM kita harus datang ke kelurahan dengan memiliki aplikasi JakEvo ini.

Berikut ini syarat untuk membuat SIKM ini adalah melampirkan KTP serta surat keterangan sesuai kebutuhannya. Cara membuat SIKM buat mudik 2021 Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman jakevo.jakarta.go.id


2. Kalau belum punya akun, klik Daftar untuk registrasi

3. Kalau akun sudah teregister masuk ke profil Jakevo untuk ajukan izin

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x