Terbaru! Cara Membuat SIKM Buat Mudik 2021 Jakarta

- 14 Mei 2021, 13:48 WIB
Tangkapan layar Instagram terkait situasi Terminal Bulupitu Purwokerto pada hari pertama masa peniadaan mudik lebaran 2021.
Tangkapan layar Instagram terkait situasi Terminal Bulupitu Purwokerto pada hari pertama masa peniadaan mudik lebaran 2021. /Hening Prihatini/Satlantas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bagaimana cara membuat SIKM sebagai syarat untuk keluar masuk wilayah Jakarta.

Seperti yang diketahui kalau SIKM adalah surat yang dipakai sebagai syarat dalam melakukan perjalanan antar wilayah termasuk keluar masuk Jakarta untuk keperluan mendesak selama pembatasan aktivitas masyarakat.

Membuat SIKM bisa dilakukan secara online dengan cara menginstall dulu aplikasi bernama JakEvo di smartphone masing-masing. Jika sudah menginstall aplikasi maka selanjutnya kita harus datang ke kelurahan domisili.

Baca Juga: Ini Persyaratan Mudik Lebaran 2021 Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Termasuk SIKM Mudik Lebaran 2021

Ternyata di kelurahan datanya sdah terintegrasi dengan aplikasi yang diinstal yaitu JakEvo. Untuk bisa melihat syarat-syarat pembuatan SIKM kita harus datang ke kelurahan dengan memiliki aplikasi JakEvo ini.

Berikut ini syarat untuk membuat SIKM ini adalah melampirkan KTP serta surat keterangan sesuai kebutuhannya. Cara membuat SIKM buat mudik 2021 Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman jakevo.jakarta.go.id


2. Kalau belum punya akun, klik Daftar untuk registrasi

3. Kalau akun sudah teregister masuk ke profil Jakevo untuk ajukan izin

Baca Juga: Cara Membuat Link Zoom untuk Silaturahmi Virtual Saat Lebaran

4. Lengkapi berkas administrasi yang diminta

5. Berkas akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan

6. SIKM akan ditandatangani Lurah dan akan diterbitkan paling lambat 2 hari setelah diverifikasi

7. Unduh SIKM di laman jakevo.jakarta.go.id

Itu dia cara membuat SIKM secara online yang bisa dipakai untuk keperluan mendesak saat masa larangan mudik di Jakarta 2021.

Baca Juga: Modal KTP Saja, Cek Bantuan UMKM PNM Mekar Rp 1,2 Juta di Banpresbpum.id

Selain untuk mudik SIKM juga bisa digunakan untuk perjalanan kedukaan atau kematian, menjenguk saudara yang melahirkan atau hal lain.

SIKM ini berlaku untuk masyarakat umum dan pekerja di sektor informal. Sedangkan untuk ASN dan karyawan swasta harus ada surat tugas untuk keluar masuk Jakarta.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah