Tangki Pertamina Cilacap Terbakar, Presiden FSPPB: Tahan Diri dan Jangan Berspekulasi

- 14 Juni 2021, 11:07 WIB
Warga dengar petir besar sebelum tangki Benzene Pertamina Cilacap terbakar. Minggu siang, asap tak terlihat. Ini kata FSPPB.
Warga dengar petir besar sebelum tangki Benzene Pertamina Cilacap terbakar. Minggu siang, asap tak terlihat. Ini kata FSPPB. /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Terkait peristiwa tangki Benzene Pertamina Cilacap terbakar, Presiden FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu), Arie Gumilar menyampaikan apresiasi terhadap penanganan kebakaran yang dilakukan.

"Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Direksi Pertamina dan PT. KPI serta semua pihak yang telah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penanggulangan musibah kebakaran di Tangki Area 39 RU IV Cilacap," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengatakan bahwa penanganan pemadaman api di tangki Pertamina Cilacap yang terbakar ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh pekerja Pertamina.

Baca Juga: 7 Fakta Tangki Pertamina Cilacap Terbakar Pada Jumat, 11 Juni 2021, Fakta No 4 Mencengangkan!

"Keberhasilan penangangan kebakaran ini tidak terlepas dari kerja keras serta kerja cerdas dari seluruh Pekerja Pertamina, yang selama kurang lebih 40 jam berjibaku berjuang memadamkan api agar tidak merambat ke instalasi lainnya. Kami pastikan pukul 10.50 WIB tanggal 12 Juni 2021, api telah benar-benar padam," lanjutnya.

Ia menerangkan bahwa kesigapan rekan-rekannya di lapangan tersebut dapat menghindari potensi membesarnya kebakaran yang mungkin dapat mengganggu distribusi BBM di Cilacap dan sekitarnya.

Ia juga memastikan, para pekerja Pertamina mengoperasikan kilang secara normal secepatnya sehingga tidak mengganggu distribusi BBM secara Nasional.

Baca Juga: Kurang dari 40 Jam, Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap Berhasil Dipadamkam, Begini Perjuangan Petugas Damkar

"Kami meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak berspekulasi terhadap kejadian ini sebelum adanya kepastian terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum yang berwenang.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x