PORTAL PUWOKERTO – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 mulai dibuka oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Masyarakat atau tenaga honorer yang akan mendaftar bisa membuka melalui laman SSCASN.
Pendaftaran akan dilakukan secara serentak mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Data sementara hingga 28 Juni 2021, BKN membuka formasi sebanyak 688.623 untuk CASN.
Hal ini disampaikan Kepala Deputi BKN Suharman melalui pengumuman live streaming melalui kanal YouTube #ASNKiniBeda, Selasa, 29 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS Kemenhub 2021 di Www.dephub.go.id, Simak Penjelasannya
“Pengumuman dan Pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Pengumuman pendaftaran dilakukan serentak dan berlaku bagi CASN, PPPK Non guru, dan juga PPPK guru,” ujar Suharman.
Untuk lebih lanjut berikut tahapan seleksi pendaftaran hingga pengumuman CASN:
- Pendaftaran mulai 30 Juni – 21 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dari 28-29 Juli 2021
- Masa sanggah 30 Juli hingga 1 Agustus 2021
- Jawab masa sanggah 30 Juli hingga 8 Agustus 2021
- Pengumuman masa sanggah 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan Seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
- Pelaksanaan Seleksi KOmpetensi PPPK Non Guru dilaksanakan setelah SKD di masing-masing titik
- Pengumuman hasil SKD pada tanggal 17 – 18 Oktober 2021
- Persiapan SKB pada 19 Oktober hingga 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB mulai 8-29 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non guru pada 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan 18-19 Desember 2021
- Masa Sanggah pada 20-22 Desember 2021
- Jawab Masa sanggah 20-29 Desember
- Pengumuman paska sanggah pada 30-31 Desember 2021
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup pada 1-18 Januaari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari – 18 Februari 2021
Sedangkan untuk seleksi bagi PPPK Guru, pendaftaran dalam waktu yang sama dengan CPNS dan PPPK Non guru. Akan tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk dicocokan dengan kemendikbud.