Latar sejarah yang membuat 23 Juli dipilih sebagai Hari Anak Nasionalmberawal dari Hari Kanak-Kanak yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto.
Muncul Pekan Kanak-Kanak yang dirayakan pada minggu kedua bulan Juli 1952, bertepatan dengan libur sekolah atas dasar gagasan Hari Kanak-Kanak Nasional dari Kongres Wanita Indonesia.
Peringatan pekan kanak-kanak ini berganti pada 1-3 Juni bersamaan dengan Hari Anak Internasional, beberapa tahun setelahnya. Hari Kanak-Kanak sempat ditetapkan pada 6 Juni, bertepatan dengan hari lahir Soekarno.
Pada tahun 1984, di masa Presiden Soeharto sejumlah kebijakan dihapus dan diganti yang baru, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Fokus pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial, keppres tersebut menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Pada tanggal ini Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 1979, dianggap sebagai hari penting untuk memilih tanggal 23 Juli.
Sejumlah dasar hukum Hari Anak Nasional pun ditambahkan, Hari Anak Nasional pada 23 Juli terus diperingati hingga saat ini dengan berbagai kegiatan.