Dalam pencairannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang namanya terdaftar, di antaranya datang ke bank pada jadwal yang sudah ditentukan, bawa nomor referensi, bawa KTP dan KK.
Akan tetapi, meskipun nama terdaftar tidak semua pelaku usaha bisa mencairkan. Terutama, bagi pelaku usaha yang sudah menerima bantuan BPUM BRI pada tahap sebelumnya, di tahun 2021.
Bank BRI menempelkan pengumuman pada kantor BRI, dan juga di laman eform BRI bagian bawah.
Baca Juga: Klik Link Resmi https //banpresbpum.co.id Untuk Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Bank BNI Tahap 3
“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x sana. Nasabah yang telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” begitu bunyi pengumuman tersebut.
Jadi, bagi pelaku usaha yang sudah menerima di tahun 2021 ini, maka tidak perlu lagi melakukan pengecekan, apalagi pencairan.***