PORTAL PURWOKERTO - Cek BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021 yang akan disalurkan lagi bagi pekerja yang terdampak di wilayah PPKM level 4 dan 3.
Untuk tahu status penerima cek BLT Ketenagakerjaan maka cukup di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kali ini dengan cek BLT Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa dapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat Pencairan
Pemerintah merencanakan akan memberikan BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021 kepada sekitar 8 juta calon penerima.
Nominal bantuan BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juli-Agustus 2021.
Syarat bagi penerima BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ternyata diperbarui dan harus diperhatikan bagi para pekerja. Berikut adalah syarat terbaru untuk cek BLT Ketenagakerjaan :
- Warga Negara Indonesia
- Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
- Masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
- Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
- Memiliki rekening bank yang masih aktif