Baranusa Laporkan Natalius Pigai Atas Tuduhan Rasis pada Jokowi dan Ganjar Lewat Cuitan Twitter

- 5 Oktober 2021, 23:18 WIB
Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Atas Tuduhan Ucapan Rasialisme pada Jokowi dan Ganjar Pranowo
Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Atas Tuduhan Ucapan Rasialisme pada Jokowi dan Ganjar Pranowo /Antara Foto/Rosa Panggabean/
 
PORTAL PURWOKERTO - Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Bareskrim Polri.
 
Pelaporan dibuat atas tuduhan rasialis terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang disampaikan melalui cuitan di akun Twitternya, pada Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Natalius Pigai mencuit pernyataan agar orang tidak percaya dengan orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Menurutnya, mereka hanya merampok kekayaan Papua.
 
 
"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)," tulis Natalius Pigai dalam akun Twitter pibadinya di @NataliusPigai2.
 
Atas cuitannya tersebut, Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan pun melaporkan Natalius Pigai ke Poliis. Pelaporan diserahkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Oktober 2021.
 
“Kami baru selesai melaporkan saudara Natalius Pigai, tadi kami sudah ke SPKT,” ujar Adi Kurniawan.
 
 
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Natalius Pigai diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
 
Sehingga aturan yang diduga dilanggar Natalius Pigai yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x