Waspada Pinjol Ilegal! Ini 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Biar Kamu Tak Mudah Terjebak!

- 18 Oktober 2021, 17:50 WIB
Waspada Pinjol Ilegal! Ini 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Biar Kamu Tak Mudah Terjebak!
Waspada Pinjol Ilegal! Ini 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Biar Kamu Tak Mudah Terjebak! /Twitter @DIVISIHUMAS_POLRI

 


PORTAL PURWOKERTO – Pinjol atau pinjaman online makin merajalela di tengah pandemi. Persyaratan yang mudah dan pencairan yang cepat membuat masyarakat yang sedang kepepet butuh uang pun tanpa pikir panjang meminjam dari pinjol.

Akan tetapi, sudah banyak kasus pinjol yang menyebabkan peminjam bunuh diri karena tidak bisa melunasi hutangnya.

Para nasabah atau peminjam bahkan diancam atau diteror oleh para penagih hutang yang sudah terorganisir.

Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa KTP Adakah? Simak Dulu Jenis Pinjol Legal yang Aman Buat Kamu

Karena telah meresahkan, Polisi terus melakukan pemberantasan terhadap pinjol, terutama yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Terakhir Polisi mengungkapkan perusahaan pinjol illegal dan mengamankan 32 orang pekerja PT Indo Teni Nusantara yang merupakan kolektor penagihan pinjol. Dari 13 aplikasi pinjaman online yang dijalankan, hanya tiga yang legal, sedangkan 10 aplikasi pinjaman online lainnya illegal.

Lokasi penggerebekan dan penangkapan pinjol oleh Bareskrim di antaranya di Jakarta Barat, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan Jakarta Utara, di sebuah apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit, dan terakhir di Green Bay Pluit Jakarta Utara.

Berdasarkan data sejak tahun 2020-2021 ada sebanyak 370 laporan polisi tentang pinjol, dan 91 kasus sudah diproses sesuai undang-undnag, dan sidanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Waspada Banyak Oknum Pinjol yang Menawarkan Janji Manis

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah