4 Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Pikirkan Dulu Sebelum Meminjam!

- 1 September 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi pinjol. 4 Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Pikirkan Dulu Sebelum Meminjam!
Ilustrasi pinjol. 4 Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Pikirkan Dulu Sebelum Meminjam! /prfmnews.id


PORTAL PURWOKERTO – Simak 4 dampak negatif jika Anda menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Akhir-akhir ini, lembaga pinjaman online (Pinjol) menjadi sorotan masyarakat, terlebih kondisi ekonomi yang saat ini tengah dilanda pandemi dan menggunakan aplikasi pinjol.

Tak sedikit pula masyarakat yang tergiur menggunakan pinjol lantaran iming-iming bunga rendah serta cara pencairan yang mudah dan cepat.

Meski terdapat lembaga pinjol yang bergerak secara jujur dan legal, namun ternyata ada pula lembaga pinjol secara ilegal dan berbahaya.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjol Ilegal 2021, Waspada Jangan Sampai Kebobolan! Simak Cara Membedakannya

Perlu diperhatikan, berbahaya tersebut dalam arti kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.

Sebaiknya, pikirkan dampaknya jika Anda ingin melakukan pinjaman online.

Adapun 4 bahaya yang mengintai Anda jika menggunakan pinjol ilegal, yakni:

1. Beban Bunga yang kian Membengkak

Waspadai suku bunga dan biaya denda, biaya admin, dan biaya lainnya yang dikenakan oleh lembaga tersebut.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x