PORTAL PURWOKERTO - Empat orang narapidana high risk asal Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Aceh dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan.
Empat orang yang dipindahkan sampai ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 28 Desember 2021.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bekerja sama dengan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh.
Baca Juga: Viral Video Macan Kumbang Muncul di Pulau Nusakambangan, BKSDA Jawa Tengah Sebut Masih Ada 18 Ekor
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap sekira pukul 12.45 WIB.
Empat orang yang dipindahkan yakni memiliki inisial D, M, HG, dan CM.
Mereka merupakan narapidana kasua narkoba dan pembunuhan dengan hukuman selama 16 tahun dan seumur hidup.
"Keempatnya dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga, selanjutnya mereka akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar, karena mereka termasuk dalam kategori high risk," ujar Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang.
Sebelum disebrangkan dari dermaga Wijayapura, Cilacap menuju ke Dermaga Sodong Nusakambangan, para napi tersebut diperiksa, baik kesehatan dengan dilakukan pemeriksaan fiaik dan penggledahan.
Pemindahan narapidana kategori high risk ini, kata dia sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkoba di lapas dan rutan.
Selain itu juga mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sesuai himbauan Dirjen, agar kita semua mengembalikan tugas dan fungsi permasyarakatan sebagaimana semestinya, agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan," ujarnya.***