Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan, Begini Ketentuannya Klaim Program Kembali Bekerja

- 30 Maret 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi. Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan, Begini Ketentuannya Klaim Program Kembali Bekerja
Ilustrasi. Siap Kembali Bekerja dengan JKK BPJS Ketenagakerjaan, Begini Ketentuannya Klaim Program Kembali Bekerja /BPJS ketenagakerjaan

PORTAL PURWOKERTO - Program Kembali Bekerja merupakan salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan.

Program Kembali Bekerja merupakan salah satu manfaat yang akan diterima oleh peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan jika peserta mengalami kecelakaan kerja.

JKK sendiri merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. 

Perlindungan JKK BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk perlindungan atas kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Baca Juga: JKP BPJS, Pelindung bagi Pekerja yang di-PHK, Apa Saja yang Didapat?

JKK memberikan santunan berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) serta santunan berbentuk uang bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Ada pula manfaat rehabilitasi, santunan beasiswa, penggantian kacamata, penggantian alat bantu dengar, dan penggantian gigi tiruan.

Selain itu, JKK juga memberikan manfaat berupa Program Kembali Bekerja (Return to Work). 

Program Kembali Bekerja menyediakan pendampingan menyeluruh kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. 

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah