Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April, Simak Jadwal dan Cek Agar Tak Putar Balik

- 20 April 2022, 15:37 WIB
Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April, Simak Jadwal dan Cek Nomor Polisi Kendaraan Agar Tak Putar Balik
Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Mulai 28 April, Simak Jadwal dan Cek Nomor Polisi Kendaraan Agar Tak Putar Balik /

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen)


Pengecualian Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Dalam aturan ganjil genap nantinya terdapat beberapa kendaraan tertentu yang mendapat pengecualian aturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulans

Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Online, Pulang ke Jawa Cukup Klik Daftar Mudik Jasa Raharja Co id Get Token

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah