6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Itulah peraturan ganjil genap mudik lebaran 2022 yang dimulai 28 April. Sesuaikan jadwal dan cek nomor polisi kendaraan agar tak putar balik.***