Syarat Mudik Kereta Api KAI 2022 untuk Penumpang Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Wajib Booster dan Antigen!

- 20 April 2022, 17:15 WIB
Syarat Mudik Kereta Api KAI 2022 Untuk Penumpang Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Wajib Booster dan Antigen Asal Ikuti Ketentuan Ini
Syarat Mudik Kereta Api KAI 2022 Untuk Penumpang Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Wajib Booster dan Antigen Asal Ikuti Ketentuan Ini /Instagram.com/@kai_121

PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api atau KAI 2022 untuk penumpang usia 6 hingga 17 tahun terbaru. Tidak wajib vaksin booster dan antigen asalkan penuhi ketentuan lainnya.

Mudik menggunakan kereta api kini makin mudah setelah dilakukan pembaharuan terhadap syarat perjalanan mudik antar kota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun oleh PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI.

Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait ketentuan perjalanan yang diberlakukan mulai Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Syarat Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Untuk Perjalanan

Syarat perjalanan dengan KAI  menyesuaikan regulasi Addendum Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

Ketentuan perjalanan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tersebut di antaranya:

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus! Siapkan Dokumen Ini agar Bisa Pulang Kampung

Sementara itu, perjalanan mudik menggunakan kereta api untuk penumpang berusia 6-17 Tahun dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan lengkap, di antaranya:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x