HOAKS! Artikel Menag Minta Dana Haji untuk IKN itu Fitnah, Ini Fakta Asli Dana Haji,

- 9 Mei 2022, 11:54 WIB
HOAKS! Artikel Menag Minta Dana Haji untuk IKN itu Fitnah, Ini Fakta Asli Dana Haji
HOAKS! Artikel Menag Minta Dana Haji untuk IKN itu Fitnah, Ini Fakta Asli Dana Haji /tangkapan layar Kemenag

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014408902/menag-yaqut-cholil-qoumas-diminta-turun-dari-jabatannya-buntut-ucapan-selamat-lebaran?page=all

Faktanya, Akhmad Fauzin mengatakan bahwa sejak 2018 tata kelola dana haji bukan tanggung jawab Kemenag.

Baca Juga: Daftar Nama Jamaah Haji 2022 Kemenag Terbaru, Cek Daftar Jamaah Berhak Haji 2022 Berbagai Provinsi

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” tambahnya.

Akhmad Faudzin kembali menambahkan dana haji sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Akhmad Faudzin menambahkan Kemenag sudah tidak bisa campur tangan dalam dana haji.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tambahnya.

Baca Juga: 1 Juta Jamaah Berangkat Haji di 2022, Simak Biaya dan Syarat Ibadah ke Tanah Suci Tahun Ini

Pihak Kemenag melalui dirinya menegaskan Menag minta dana haji untuk IKN itu sepenuhnya fitnah.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x