PORTAL PURWOKERTO – Aturan terbaru terkait pelonggaran pemakaian masker di tempat umum telah disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam siaran konferensi pers tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di luar ruangan dengan kondisi yang tidak banyak orang.
Sementara untuk masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, kelompok rentan, komorbid, dan mengalami gejala batuk serta pilek, Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan, tetap menyarankan untuk tetap mengenakan masker.
Selain mengenai pelonggaran pemakaian masker, Presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa aturan lainnya.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi mengenai aturan terbaru pelonggaran masker bagi masyarakat, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden:
Assalamualaikum Wr Wb
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:
Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini
Wassalamualaikum Wr Wb.
Demikian informasi mengenai aturan baru pelonggaran masker bagi masyarakat seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.***