Tak Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 18 Mei 2022

- 18 Mei 2022, 06:30 WIB
Tak Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Perjalanan Terbaru
Tak Perlu Swab PCR atau Antigen, Ini Syarat Perjalanan Terbaru /Pexels/Anna Shvets

 PORTAL PURWOKERTO- Syarat perjalanan domestik dan luar negeri telah dilonggarkan pemerintah.

Tak perlu tes swab pcr atau antigen untuk bepergian, ini ketentuan dan syarat perjalanan lengkap yang perlu diketahui.

Aturan yang menyatakan tak perlu tes swab pcr atau antigen untuk bepergian berlaku mulai 18 Mei 2022.

Syarat perjalanan domestik dan luar negeri terbaru tersebut berlaku bagi yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19.

Simak syarat perjalanan domestik dan luar negeri terbaru. Masyarakat tak perlu menunjukkan hasil tes swab pcr atau antigen untuk bepergian, termasuk naik pesawat.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Dua Kebijakan Pelonggaran Mulai Hari Ini, Boleh Buka Masker, Perhatikan Ketentuannya!

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo pada konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Kabinet, Selasa, 17 Mei 2022.

Keputusan untuk melonggarkan aturan perjalanan domestik dan luar negeri tersebut diambil seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi.

Selain itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Dikutip dari setkab.go.id, kebijakan mengenai aturan perjalanan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Apa Arti Overthinking? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku.

Wiku menyampaikan keputusan pelonggaran tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global terkini, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena sejatinya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," kata Wiku.

Pelonggaran kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Demikian syarat perjalanan domestik dan luar negeri terbaru yang berlaku sejak 18 Mei 2022.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x